Global Net – BADUNG
13 Mei 2026, Sebuah institusi pendidikan berinisial ES yang berlokasi di Gianyar, Bali, kini tengah menghadapi sorotan tajam terkait dugaan ketidakteraturan dalam aspek legalitas, perizinan, dan operasional pendidikan. Sejumlah orang tua murid melaporkan adanya perbedaan mencolok antara promosi yang dilakukan sekolah dengan realitas di lapangan pada tahun ajaran 2025/2026.
Poin-Poin Utama Laporan:
• ​Promosi yang Menyesatkan: Institusi ES sebelumnya mengklaim memiliki akreditasi dan afiliasi dengan lembaga internasional ternama, termasuk Harvard University, Cambridge University, Montessori, dan Stanford Seed Program. Namun, investigasi lebih lanjut oleh para orang tua menunjukkan bahwa klaim afiliasi tersebut tidak terbukti.
• ​Masalah Legalitas dan Struktur: Sekolah ini dikelola oleh PT ECB dan/atau Yayasan AAE. Sosok berinisial EAG, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, ditemukan juga memegang peran sebagai Direktur sekaligus pemegang saham di PT ECB.
• ​Kualitas Pengajaran di Bawah Standar: Orang tua murid melaporkan bahwa staf pengajar tidak menunjukkan standar profesional maupun nilai edukasi yang diharapkan, termasuk kurangnya empati terhadap siswa.
• ​Ketiadaan Akreditasi: Meskipun menjanjikan pendidikan berstandar internasional, dokumen mengungkap bahwa institusi tersebut terbukti tidak memiliki akreditasi seperti yang sebelumnya dipahami oleh publik.
​Hingga saat ini, para orang tua merasa kepercayaan yang mereka berikan telah disalahgunakan, mengingat keputusan mereka untuk mendaftarkan anak-anak didasarkan pada janji kualitas pendidikan tinggi yang ternyata tidak terpenuhi.

Ringkasan Temuan Hukum Operasional Sekolah (ES)
• ​Kerugian Orang Tua: Para orang tua merasa kecewa dan dirugikan secara finansial karena telah membayar biaya besar untuk institusi yang legalitas dan kredibilitasnya tidak sesuai dengan informasi awal.
• ​Pelanggaran Tata Ruang (Dinas PUPR Gianyar, 10 Maret 2026):
• ​Terdapat area lahan yang belum memiliki izin KKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
• ​Beberapa bangunan belum memiliki IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
• ​Masalah Izin Operasional (Dinas Pendidikan Gianyar, 13 Maret 2026):
• ​ES dipastikan belum memiliki izin operasional resmi untuk tingkat Sekolah Dasar.
• ​Pihak sekolah belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian sekolah, yang merupakan syarat mutlak izin operasional.
• ​Sejauh ini, sekolah hanya melakukan koordinasi awal tanpa ada tindak lanjut permohonan formal.

Status Perizinan dan Masalah Hukum ES
• ​Belum Ada Rekomendasi Izin: Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar menyatakan dalam surat tertanggal 13 Maret 2026 bahwa unit TK ES belum mendapatkan rekomendasi izin operasional karena masih terdapat kekurangan syarat administratif dan teknis.
• ​Kewajiban Legal: Sesuai peraturan, setiap lembaga pendidikan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional sebelum beroperasi demi perlindungan siswa dan kepastian hukum.
• ​Dugaan Operasional Ilegal: Terdapat kekhawatiran serius mengenai kegiatan belajar-mengajar yang diduga berjalan tanpa izin operasional resmi, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
• ​Pungutan Biaya: Penarikan atau penerimaan biaya pendidikan dari masyarakat oleh lembaga yang diduga tidak berizin menjadi perhatian serius, karena setiap pungutan harus didasarkan pada legalitas yang sah.
• ​Laporan Kepolisian: Atas permasalahan tersebut, pengaduan masyarakat telah resmi diajukan ke Polda Bali dengan nomor tanda terima laporan: DUMAS/794/V/2026/SPKT/Polda Bali terkait dugaan tindak pidana.
​Ringkasan Pernyataan Hukum:
• ​Tujuan Utama: Tindakan yang diambil bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum bagi siswa dan orang tua, serta menjamin transparansi dan ketertiban administrasi pendidikan sesuai hukum demi standar pendidikan nasional.
• ​Desakan Klarifikasi: Kami mendesak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang bertanggung jawab dan mendorong otoritas berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
• ​Pelanggaran Serius: Dugaan ketidakberesan terkait izin pendidikan, tata ruang, dan kepatuhan bangunan adalah masalah sangat serius karena menyangkut keselamatan anak, hak atas pendidikan, dan kepercayaan publik.
• ​Hak dan Perlindungan: Informasi didasarkan pada dokumen dan temuan investigasi. Meski asas praduga tak bersalah dihormati, masyarakat berhak menyampaikan kekhawatiran dan mencari perlindungan hukum tanpa rasa takut akan intimidasi atau tekanan.
• ​Kepentingan Publik: Upaya orang tua dalam menuntut akuntabilitas dan kepastian hukum adalah hak yang sah dan merupakan kepentingan publik yang signifikan, terutama terkait kesejahteraan anak dan kepatuhan terhadap regulasi.

- Kami juga menyerukan kepada otoritas pemerintah terkait, baik di bidang pendidikan maupun regulasi tata ruang/bangunan, untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan bahwa kegiatan pendidikan yang dilakukan sepenuhnya mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku dan tidak merugikan siswa maupun masyarakat luas.” tegas kuasa hukum Malekat; Bayu Pradana, Anna Fransiska, Alexander Yovie dan Krist Turnip dalam jumpa pers di kantor hukum.
Reporter : Daniel Herry

















