Satreskrim Polres Badung Bekuk Empat Pembunuh D.A.D Di Darmasaba, Abiansemal Badung

0
10

Bali Global News – BADUNG

Polres Badung langsung bergerak cepat dalam menindak-lanjuti penemuan mayat tanpa indentitas di wilayah hukum Polres Badung, tepatnya di jalan Antasura Darmasaba, Abiansemal Badung yang jasadnya ditemukan dalam perkebunan penduduk.

Diketahui dari ciri tatoo ditubuh korban D.A.D. yang ditemukan pada tanggal 12 Mei 2026 lalu.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH bersama Kasat Reskrim Polres Badung , AKP Azarul Ahmad menerangkan detailnya.

KRONOLOGIS KEJADIAN

​Pada tanggal 6 Mei korban membicarakan rencana mengambil mesin kompresor yang sebelumnya pernah dibahas dengan D.F., namun D.F. meminta agar pengambilan dilakukan keesokan harinya. Selanjutnya Sekitar pukul 23.00 WITA, D.F. pergi ke kost para pelaku lainya yaitu untuk berkumpul. Saat berada di sana, korban kembali menghubungi D.F. melalui WhatsApp dan menyampaikan ingin mengambil kompresor saat itu juga.

DF kemudian menunjukkan pesan tersebut kepada para pelaku lainya dan mengajak mereka untuk “mengeksekusi” korban dengan tujuan merampas barang-barang milik korban seperti uang, sepeda motor, dan handphone.

Ajakan tersebut disetujui oleh teman-temannya.

​D.F. membagi peran kepada masing-masing rekannya. Setibanya di Mae Wash sekitar pukul 01.15 WITA, pelaku mengambil pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang. Mereka kemudian menunggu kedatangan korban, Sekitar satu jam kemudian korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah. Setelah masuk, korban mematikan CCTV dan menuju area kompresor. Ketika korban menunduk untuk mengambil kompresor, AF langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong, korban tersungkur, dan para pelaku melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama dan juga memukul korban dengan kursi.

​D.F. kemudian menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka dan berdarah. Setelah itu pelaku membersihkan darah di lantai, meluruskan pisau yang bengkok, lalu kembali menggorok leher korban hingga dipastikan meninggal dunia, setelah korban meninggal, D.F. memerintahkan LK dan AF mencari lokasi untuk mengubur jenazah menggunakan sepeda motor korban dan membawa cangkul dan menemukan lahan kosong di pinggir jalan untuk menggali kubur.

​Setelah lubang selesai digali, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan. Jenazah kemudian dikuburkan oleh D.F. bersama pelaku lainnya.

Saksi saksi :

sebanyak 11 orang dengan rincian 3 perempuan, 8 laki laki

​Keterangan Pelaku:

Para pelaku mengakui sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban serta menggambil barang barang berharga milik korban untuk dijual serta akan membagi hasil dari penjualan barang barang tersebut.

 

​AKIBAT YANG DITIMBULKAN :

Korban Meninggal Dunia.

​BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :

• ​1 buah cangkul dengan gagang kayu

• ​1 buah tas Selempang berwarna hitam tanpa merk

• ​1 buah jaket jenis wodi warna hitam dengan merk STARTER

• ​1 buah celana pendek berwarna abu2 tanpa merk

• ​1 Unit Sepeda Motor honda Beat

• ​1 Unit Sepeda Motor Honda Blead

• ​1 Buah kursi besi yang Rusak

• ​1 handphone Redmi 8A warna hitam

 

​PASAL YANG DISANGKAKAN

• ​PRIMER PASAL 459 JO PASAL 20 KUHP, Tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.

• ​SUBSIDER PASAL 479 AYAT 3 KUHP, Tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

 

Reporter : Daniel Herry

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini