Raih 144.346 Suara Calon Anggota DPD RI, Jika Ada PAW Wayan Geredeg Berpeluang Besar ke Senayan

0
12
Calon Anggota DPD RI, Wayan Geredeg
Calon Anggota DPD RI, Wayan Geredeg

Denpasar, Bali Global News – Nama I Wayan Geredeg kembali menarik perhatian dalam peta politik Bali. Mantan Bupati Karangasem dua periode itu memang belum menjadi senator hasil Pemilu 2024. Namun, peluang Geredeg untuk masuk ke Senayan belum tertutup.

Geredeg merupakan peraih suara terbanyak kelima dalam Pemilu DPD RI Dapil Bali 2024 dengan 144.346 suara. Empat calon di atasnya adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

Yang menarik, posisi Geredeg bukan sekadar peringkat kelima. Dalam Keputusan KPU Nomor 1207 Tahun 2024 tentang pemeringkatan dan status keterpilihan calon anggota DPD RI, Geredeg secara resmi tercatat sebagai “Calon Pengganti Antarwaktu ke-1” untuk Dapil Bali.

Artinya, apabila di tengah masa jabatan 2024-2029 terdapat anggota DPD RI asal Bali yang berhenti atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Geredeg berada pada posisi pertama dalam daftar calon pengganti antarwaktu.

Kondisi inilah yang membuat peluang Geredeg untuk dilantik ke Senayan cukup terbuka.

Dengan perolehan 144.346 suara, Geredeg hanya terpaut sekitar 2.000 suara dari I Ketut Wisna yang berada di peringkat keenam dengan 143.027 suara. Namun, yang lebih penting, KPU telah menempatkannya sebagai calon PAW pertama.

Bukan sekadar peringkat kelima

Pada Pemilu 2024, empat kursi DPD RI dari Bali memang menjadi milik empat peraih suara tertinggi. Rai Mantra memperoleh 494.698 suara, Arya Wedakarna 378.300 suara, Ni Luh Djelantik 377.152 suara, dan I Komang Merta Jiwa 363.440 suara.

Sementara Geredeg mengumpulkan 144.346 suara.

Perbedaan jumlah suara tersebut membuat Geredeg harus puas berada di luar empat besar. Tetapi sistem DPD juga menyediakan mekanisme penggantian antarwaktu apabila terdapat kursi senator yang kosong sebelum masa jabatan berakhir.

Di sinilah posisi Geredeg menjadi penting.

KPU tidak menempatkannya sebagai calon pengganti secara sembarangan. Dalam dokumen resmi penetapan status keterpilihan, Geredeg berada di urutan pertama calon PAW, disusul I Ketut Wisna sebagai calon pengganti antarwaktu ke-2, H. Bambang Santoso sebagai calon pengganti antarwaktu ke-3, dan Agung Bagus Arsadhana Linggih sebagai calon pengganti antarwaktu ke-4.

Dengan demikian, jika terjadi satu kursi DPD RI dari Bali yang kosong dan proses PAW berjalan sesuai ketentuan, Geredeg merupakan nama pertama yang berada dalam antrean.

Modal politik 144 ribu suara

Perolehan 144.346 suara juga menunjukkan Geredeg masih mempunyai basis dukungan yang kuat di Bali.

Jumlah tersebut bukan angka kecil. Ia berhasil menempati posisi kelima dari 17 calon DPD RI yang bertarung di Bali, sekaligus mengungguli sejumlah nama yang juga memiliki pengalaman politik dan jaringan sosial.

Bagi Geredeg, raihan tersebut menjadi bukti bahwa pengalaman politiknya masih mendapatkan tempat di tengah masyarakat Bali.

Sebelumnya, Geredeg dikenal sebagai Bupati Karangasem selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Sepuluh tahun memimpin Karangasem membuat namanya cukup dikenal, khususnya di wilayah Bali Timur.

Setelah tidak lagi menjabat bupati, Geredeg tetap aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan politik. Ia kemudian memilih jalur DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.

Peluang ke Senayan masih terbuka

Karena itu, cerita politik Geredeg belum sepenuhnya selesai.

Jika sepanjang masa jabatan DPD RI periode 2024-2029 terjadi kekosongan salah satu kursi senator Bali dan mekanisme PAW diterapkan, nama I Wayan Geredeg berada di posisi paling depan untuk mengisi kursi tersebut.

Dengan status resmi sebagai Calon Pengganti Antarwaktu ke-1, Geredeg secara administratif memiliki peluang lebih besar dibanding calon-calon lain yang berada di bawahnya.

Kursi Senayan yang pada Pemilu 2024 belum berhasil diraihnya melalui jalur suara terbanyak, masih mungkin terbuka melalui mekanisme PAW.

Dengan kata lain, bagi mantan Bupati Karangasem dua periode itu, pintu menuju Senayan belum tertutup. Justru, posisi sebagai calon PAW pertama membuat Geredeg menjadi salah satu nama yang patut diperhitungkan apabila terjadi pergantian antarwaktu anggota DPD RI asal Bali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini