Global News.Net – DENPASAR
9 September 2026
Kasus dugaan penggelapan asal-usul anak yang dilaporkan RSL terhadap istrinya, dokter berinisial KC, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan KC dan ibunya, L, sebagai tersangka pada 2 September 2026.
Kuasa hukum KC dan L, Siti Sapurah alias Ipung kemarin di Polresta Denpasar 8 September 2026, mempersoalkan penetapan tersebut. Ia menilai nama KC sebagai ibu sudah tercantum dalam Surat Keterangan Lahir anak dan persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi KC yang melahirkan tanpa didampingi suaminya. Pihaknya juga menduga perkara ini berkaitan dengan persoalan hak asuh anak.
Poin-poin Utama Pernyataan Kuasa Hukum;
​Keberatan Penetapan Tersangka terhadap kliennya. Kuasa hukum mengkritik langkah penyidik Polresta Denpasar yang menetapkan dr. KC dan L sebagai tersangka. Pihaknya menegaskan bahwa dalam Surat Keterangan Lahir (SKL) anak, nama dr. KC tertera jelas sebagai ibu kandung, sehingga tuduhan penggelapan asal-usul atau identitas anak dianggap tidak beralasan.

Kuasa Hukum KC dan L juga melaporkan kepada pihak Propam dengan membuat Laporan Pengaduan oknum-oknum yang terlibat dalam proses penyidikan ke Divisi Propam Polri, dan juga menyertakan Surat Kepada Kapolri, sebagai surat terbuka dan pengaduan langsung untuk memohon pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini di wilayah hukum Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Pihak KC dan L berencana mengajukan praperadilan serta mempertimbangkan pelaporan ke Propam. Sementara itu, kuasa hukum RSL menyatakan laporan dibuat berdasarkan bukti yang dinilai cukup dan menyebut perkara tersebut memenuhi unsur Pasal 401 KUHP.
Polresta Denpasar menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan RSL pada 10 Maret 2026 dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar.
Reporter : Daniel Herry


