Dua WNA Pemilik Home Industri Narkotika Ganja Dituntut Jaksa 8 Bulan dan 9 Tahun Penjara

0
18

Bali Global News – DENPASAR

19 Mei, 2026 Pengadilan Negri Denpasar, yang dipimpin hakim Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum, Ketua Majelis Hakim (KA PN Denpasar) yang menyidangkan terdakwa Nirul Rahim Abdulrazak (Belanda) dan Kseniia Varlamova (Russia) pemilik kontrakan yang digunakan sebagai tempat pembibitan dan penumbuhan ganja, jenis narkotika rumahan hari ini mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan, S.H.

Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan atas kasus narkotika jenis Ganja ini selama 9 tahun penjara kepada Abdulrazak, dan juga menetapkan tuntutan 8 bulan penjara untuk Ksennia Varlamova.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan dalam surat tuntutannya dibacakan temuan di tempat kontrakan daerah Ubung, para saksi, berserta barang bukti narkotika jenis Ganja;

Biji kering Ganja 7.6 gram netto,

Daun Ganja 133.06 gram netto,

Bibit tanaman Ganja,

Pot untuk tanaman Ganja,

Timbangan digital,

Kontainer plastik untuk memasukan biji dan daun Ganja,

1 Unit CCTV dan monitor.

Ruang Sidang Utama Pengadilan Negri Denpasar

Kuasa Hukum terdakwa Kseniia Varlamova yaitu Dr. Ni Wayan Umi Martina,SH,MH dan Ni Made Maharani Widya Sari,SH. Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa terhadap kliennya selama 8 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 dan 131 Jo Narkotika Undang- Undang nomor 1 tahun 2023 dan KUHP nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kuasa Hukum Kseniia langsung mengajukan pembelaan secara lisan dalam persidangan hari ini agar Hakim Ketua dan Hakim Anggota dapat memberikan keringanan hukuman kepada Kseniia, kliennya.

Hakim Ketua menetapkan sidang dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2026 jam 10.00 Wita, seperti dijadwalkan pada sidang hari ini.

Terdakwa Nirul Rahim Abdulrazak setelah dijatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara

Setelah persidangan berakhir Kuasa Hukum Kseniia, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH, MH menjelaskan kepada Bali Global News, ” Klien kami Kseniia tidak bersalah, dia tidak mengetahui adanya narkoba jenis ganja didalam rumah itu seperti yang dituduhkan kepada klien kami, maka kami langsung menaggapi tuntuntan Jaksa secara lisan dan memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman untuk klien kami dalam sidang putusan berikutnya awal bulan Juni “. Ujar Dr. Ni Wayan Umi Martina.

Terdakwa Kseniia didampingi Kuasa Hukumnya setelah tuntutan 8 bulan penjara

Reporter    :  Daniel Herry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini