Bali Global News – DENPASAR 19 Mei, 2026 Bertempat Gedung Kejati Bali, Denpasar I Made Sudarmawan, SH, MH ( Wakajati Bali ) didampingi Satria Abdi, SH, MH ( Aspidsus KT Bali ) melakukan penetapan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA pada BRI Unit Kreneng tahun 2023 sampai dengan tahun 2025.
​Penyidik dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran KUR dan KUPRA pada BRI Unit Kreneng Tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026, telah memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti dan menetapkan 7 (tujuh) orang menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran KUR dan KUPRA pada BRI Unit Kreneng Tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, dengan inisial sebagai berikut:
• ​AANSP (Mantri/Marketing pada salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada);
• ​APMU (Mantri/Marketing pada salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada);
• ​IMS (Calo);
• ​IKW (Calo);
• ​AS (Calo);
• ​NWLN (Calo);
• ​NWDL (Calo).
Adapun Modus Operandinya adalah sebagai berikut:
​Bahwa sejak sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, AANSP telah meminta kepada IMS, IKW, NWLN untuk mencari nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA di salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada yang setelah cair dananya bisa ikut dipergunakan oleh AANSP, IMS, IKW, NWLN.
​Kemudian IMS, IKW, NWLN mencari nasabah sesuai permintaan AANSP. Selain mencari sendiri nasabah, IMS dan IKW meminta kepada AS dan NWDL untuk mencarikan nasabah. Selanjutnya untuk memenuhi persyaratan permohonan KUR dan KUPRA tersebut, AANSP meminta kepada IMS, IKW, NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut.
Kemudian IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL merekayasa usaha dari para nasabah.
Setelah KUR dan KUPRA terealisasi, kemudian dananya dibagi sesuai kesepakatan antara AANSP, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL dengan para nasabah.
Selain itu, APMU telah meminta kepada beberapa orang nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA pada BRI Unit untuk kemudian uangnya akan digunakan oleh APMU. Kemudian APMU merekomendasikan para nasabah kepada Mantri atau Marketing pada salah satu BRI Unit pada BRI Cabang Gajah Mada, selanjutnya APMU meminta kepada NWLN untuk merekayasa usaha dari para tim penyidik menetapkan sejumlah inisial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Usaha Rakyat Rakyat (KUPRA).
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mencairkan dana KUR/KUPRA atas nama para nasabah, namun uang tersebut kemudian diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh salah satu oknum berinisial APMU.
​Akibat perbuatan bersama yang dilakukan oleh para tersangka berinisial AANSP, APMU, IMS, IKW, NWLN, AS, dan NWDL, negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, estimasi kerugian negara mencapai Rp 8.930.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
Pasal yang Disangkakan
​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
• ​Dakwaan Primer: Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
• ​Dakwaan Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindakan Penahanan
​Untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap para tersangka dengan ketentuan sebagai berikut:
• ​Tersangka AANSP dan NWDL: Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
• ​Tersangka APMU, IMS, IKW, AS, dan NWLN: Tidak dilakukan penahanan baru dalam perkara ini karena statusnya saat ini sudah ditahan terkait perkara hukum lainnya.
​Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel demi memulihkan kerugian keuangan negara serta menegakkan keadilan.
Reporter : Daniel Herry


