Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil mencegat dan membongkar operasi penipuan (scamming) transnasional yang beroperasi dari sebuah penginapan (guest house) di Kecamatan Kuta, Badung. Penanganan tindak TPPO oleh team gabungan dipimpin langsung ;
• Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali: Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H.
• Kapolresta Denpasar: Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H.
• Kasi Humas: Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
• Imigrasi: Raja Ulul Azmi Syahwali (Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Penggerebekan tersebut menghasilkan penahanan terhadap 30 orang yang diduga terlibat dalam kejahatan siber terorganisir.
Team gabungan penindakan kasus TPPO oleh Polresta Denpasar, Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai
Detail Utama Operasi
Pada tanggal 28 April 2026, satuan tugas gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di Kuta. Operasi tersebut mengamankan 30 tersangka, yang terdiri dari 26 Warga Negara Asing (WNA) dan 4 Warga Negara Indonesia (WNI).
Rincian WNA yang terlibat adalah sebagai berikut:
• 12 warga negara Filipina
• 5 warga negara Tiongkok
• 4 warga negara Taiwan
• 4 warga negara Kenya
• 1 warga negara Malaysia
Barang Bukti yang Disita
Selama penggeledahan di lokasi, khususnya di lantai dua, pihak berwenang menemukan pengaturan canggih yang disiapkan untuk aktivitas penipuan. Barang bukti yang disita di tempat kejadian meliputi:
• Peralatan Teknologi Tinggi: Komputer, papan ketik (keyboard), dan terminal internet satelit Starlink.
• Atribut Taktis/Penipuan: Atribut bermerek FBI dan berbagai bendera.
• Skrip Operasional: Naskah atau panduan cetak yang dirancang khusus untuk mengeksekusi skema penipuan.
• Infrastruktur Kantor: Sejumlah meja dan lemari yang digunakan untuk memfasilitasi operasi ilegal tersebut.
Pencegahan Kejahatan Transnasional
Penggerebekan yang berhasil ini telah secara efektif menggagalkan apa yang digambarkan oleh pihak berwenang sebagai jaringan penipuan lintas batas. Pasca penangkapan, Polresta Denpasar mengambil langkah-langkah strategis berikut:
• Koordinasi Imigrasi: Pihak berwenang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memproses Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap para WNA yang terlibat.
• Kerja Sama Internasional: Polresta Denpasar akan berkolaborasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan atase kepolisian asing untuk memantau dan mencegah warga negara asing terlibat dalam aktivitas kriminal di Indonesia.
”Operasi ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan Bali tetap aman dari sindikat internasional dan para tersangka ini masih dalam penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Denpasar.
Barang bukti yang disita dari guest house 30 orang wna dan wni kasus TPPO di Jimbaran