Bali Global News – BADUNG
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara (WN) Australia yang merupakan buronan Interpol terkait kasus tindak pidana lintas negara. Pria tersebut ditangkap saat mencoba mengecoh petugas menggunakan dokumen perjalanan palsu milik orang lain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas imigrasi tengah melakukan pemeriksaan keimigrasian rutin terhadap penumpang pesawat pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ. Pesawat dengan rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik tersebut berada di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat jet pribadi itu diketahui membawa 3 orang awak kapal (stay on board) dan 4 orang penumpang warga negara asing (WNA), masing-masing berinisial:
• ARR (WN Portugal)
• GAM (WN Brasil)
• GS (WN Italia)
• FMJ (WN Brasil)

Upaya Melarikan Diri di Apron Bandara
Saat proses pemeriksaan, petugas mendeteksi kejanggalan pada paspor Brasil atas nama GAM. Data perlintasan menunjukkan bahwa ia tidak memiliki riwayat masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Petugas akhirnya memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam. Namun, sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup kembali ke dalam pesawat tanpa izin. Pesawat tersebut bahkan bersiap untuk lepas landas (take-off) tanpa mengindahkan arahan dari petugas.
Merespons aksi nekat tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Pesawat dipaksa berputar balik dari runway menuju Terminal VIP. Setelah berhasil dipaksa kembali, petugas melakukan penyisiran intensif dan menemukan GAM tengah bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.

Identitas Asli dan Status Buronan
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM yang digunakan pelaku adalah palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun tersebut adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla.
Sistem keimigrasian mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai Suspect. Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga kuat merupakan buronan kakap yang tengah diburu oleh aparat penegak hukum internasional.
Berdasarkan dokumen notice dari Interpol, AP diketahui sebagai tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal skala besar ke wilayah Australia. Ia dilaporkan telah lama menghindari hukum dan mencoba melarikan diri ke luar jangkauan hukum internasional untuk melanjutkan aktivitas jaringannya.
Tindak Lanjut Hukum dan Koordinasi Internasional
Merespons temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan:
• Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
• Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri
• Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat
• Australian Federal Police (AFP)

Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga dikerahkan untuk memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh penumpang, awak, dan pesawat dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, AP resmi diamankan dan dikenakan sanksi pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya akan dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Penegasan Pihak Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan transportasi internasional.
”Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” ujar Bugie.
Buronan ini telah diberangkatkan kenegara asalnya pada malam hari, Selasa 9 Juni 2026 lalu dengan pesawat Air Asia – QZ420 tujuan Denpasar – Adelaide.
Reporter : Daniel Herey



