Global News.Net – DENPASAR
24.September.2026
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim penasihat hukum terdakwa menilai proses penyidikan perkara ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
​Anggota tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., dan Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi mengaku hanya menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pernyataan yang sudah disiapkan penyidik tanpa melalui proses pemeriksaan langsung. Atas temuan ini, pihak kuasa hukum berencana melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri atas dugaan pemalsuan BAP.
​Selain kejanggalan BAP, tim hukum yang juga diperkuat oleh Irjen Pol (Purn) Nyoman Laba dan Nyoman Pasek ini membeberkan sejumlah kelemahan dalam pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:
• ​Dokumen Pendukung Absen: Dokumen Surat Pipil terbitan 1983 yang diajukan JPU tidak dilengkapi Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah. Sebaliknya, pihak terdakwa mengklaim mengantongi dokumen asli, termasuk Pipil/Leter C No. 173 dan dokumen IPEDA.
• ​Inkonsistensi Data Pajak: Ditemukan perbedaan nama, alamat, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga luas tanah pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
• ​Keraguan Identitas & Tahun Kematian: Terdapat perbedaan catatan tahun kematian I Gusti Ketut Ngurah Konolan (1979 vs 1990) serta silsilah ahli waris pada dokumen pertanahan.
• ​Barang Bukti Laporan: Dasar pelaporan pidana disebut hanya berupa dokumen Sporadik salinan dari berkas e-Court, bukan dokumen asli.

Menanggapi tudingan tersebut, JPU Eddy Arta Wijaya menegaskan bahwa pembuktian perkara pidana sepenuhnya berpatokan pada fakta yang terungkap di muka persidangan. Menurutnya, keterangan saksi dan alat bukti akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim sebelum memutuskan perkara bernomor 845/Pid.B/2026/PN Dps ini.
Reporter : Daniel Herry


