Global News.Net – DENPASAR
24.September. 2026
Duo warga negara asing (WNA) asal Thailand, Mayura Prasantom dan Montia Jampek, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun oleh majelis hakim atas kasus penyelundupan narkotika jenis hasish.
​Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap setelah membawa narkotika Golongan I jenis hasish menggunakan maskapai AirAsia dari Bandara Don Mueang, Thailand. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi hasish dengan berat masing-masing 154,66 gram dan 158,88 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 302,8 gram netto. Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut terbukti positif mengandung zat aktif tanaman ganja.

Meski dijerat pasal dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dipa Umbara, S.H., majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang sedikit lebih ringan.
​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa dokumen dan izin yang sah dari pihak berwenang, sesuai dengan UU Narkotika jo Pasal 132 KUHP.
​”Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” tegas hakim dalam persidangan.
Reporter : Daniel Herry


