Global News.Net – DENPASAR
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus narkoba berinisial RU menyuarakan sejumlah kejanggalan terkait berkas perkara dan prosedur upaya paksa yang dilakukan penyidik. Hal tersebut disampaikan I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H. seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026).
I Wayan Sudiarta mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pada dokumen perkara. Berkas yang berada di tangan kuasa hukum sebelumnya tidak memiliki tanda tangan, namun dokumen yang dipegang majelis hakim dan dibacakan dalam persidangan justru sudah ditandatangani.
”Berkas perkara di tangan kuasa hukum tidak ada tanda tangannya. Hari ini ketika berkas perkara akan dibacakan, tiba-tiba sudah ada tanda tangannya. Tentu ini di luar kemampuan kami, padahal berkas perkara seyogianya dibuka secara terang dan jelas di dalam persidangan,” ujar Sudiarta.

Selain persoalan administrasi berkas, pihak penasihat hukum juga menyoroti proses penyitaan barang bukti serta penggeledahan yang dinilai bermasalah dan tidak sesuai prosedur. Sudiarta mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak memuat tanda tangan saksi di lokasi, serta terkesan menempatkan saksi penyidik seolah-olah bertindak sebagai pihak yang melakukan seluruh rangkaian penyidikan.
”Persyaratan penggeledahan harus melibatkan minimal Kepala Lingkungan, pihak keluarga, atau warga di sekitar tempat tinggal terdakwa. Kami mempertanyakan keberadaan saksi dari luar penyidik saat penggeledahan dilakukan,” tegasnya.
Untuk meluruskan fakta persidangan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) dari pihak keluarga pada persidangan mendatang. Langkah ini diambil guna mengonfirmasi apakah keluarga memang dilibatkan dan menyaksikan proses penggeledahan tersebut secara langsung atau tidak.
Sudiarta menekankan bahwa upaya ini dilakukan demi memastikan hak-hak kliennya sebagai terdakwa terpenuhi melalui prosedur hukum yang benar. Menurutnya, pembuktian pidana harus berdiri di atas kejelasan tata cara pengambilan barang bukti melalui upaya paksa.
”Saksi a de charge ini bertujuan meringankan klien kami, baik dari sisi proses hukum maupun materiil. Pihak orang tua yang memahami karakter anak juga dipandang perlu memberikan keterangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum RU turut menyinggung adanya perlakuan atau posisi penanganan yang ber beda antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (1/10/2026).
Reporter : Daniel Herry


