Pengadilan Negri Siap Sidangkan Kasus Judi Online, 38 WNA India

38 WNA India terlibat Judi Online di wilayah hukum Kuta Selatan Badung Bali, siap disidangkan

0
7

Bali Global News – DENPASAR

23 Juni 2026

Sebanyak 38 warga negara asing asal India hari ini menjalankan persidangan pertama kasus scamming penipuan online ( Scamming ) dan judi online ( Judol )di wilayah hukum Bali. Ke 38 wna India ini di tahan pihak Kepolisian Daerah Bali ( Siber Polda Bali ) sejak Febuari 2026 di Kuta Selatan Badung.

38 Wna India terjerat kasus ITE Perjudian Online persidangan mulai digelar hari ini

Dalam pencegahan dan penangkapan 38 orang kasus judi online ini Polda Bali juga mengamankan 16 laptop, pc computer 8 buah, dan desktop, memorycard dan juga koper pakaian diamankan petugas.

38 Wna India terancam hukuman penjara selama 4 sampai 10 tahun dalam kasus judi online di Bali

Jaksa Penuntut Umum ; Anom Rai yang siap menyidangkan persidangan ini mengatakan ” semua harusnya disidangkan hari ini Selasa 23 Juni, dengan agenda pembacaan Dakwaan promosikan, bandar dan penataan konten judi lewat online yang ancaman hukumannya bisa 4 sampai 10 tahun penjara jika terbukti dalam persidangan nanti, sesuai KUHP Pasal 303 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang ITE. Tetapi Ketua Majelis hakim berhalangan maka sidang ditunda hingga Minggu depan di hari Senin, seluruh tahanan India ini dikembalikan ke Lapas Kerobokan Denpasar sampai jadwal sidang kembali.” jelas JPU

 

 

Reporter : Daniel Herry

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini