Bali Global News – DENPASAR
23 Juni 2026
Sebanyak 38 warga negara asing asal India hari ini menjalankan persidangan pertama kasus scamming penipuan online ( Scamming ) dan judi online ( Judol )di wilayah hukum Bali. Ke 38 wna India ini di tahan pihak Kepolisian Daerah Bali ( Siber Polda Bali ) sejak Febuari 2026 di Kuta Selatan Badung.

Dalam pencegahan dan penangkapan 38 orang kasus judi online ini Polda Bali juga mengamankan 16 laptop, pc computer 8 buah, dan desktop, memorycard dan juga koper pakaian diamankan petugas.

Jaksa Penuntut Umum ; Anom Rai yang siap menyidangkan persidangan ini mengatakan ” semua harusnya disidangkan hari ini Selasa 23 Juni, dengan agenda pembacaan Dakwaan promosikan, bandar dan penataan konten judi lewat online yang ancaman hukumannya bisa 4 sampai 10 tahun penjara jika terbukti dalam persidangan nanti, sesuai KUHP Pasal 303 dan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang ITE. Tetapi Ketua Majelis hakim berhalangan maka sidang ditunda hingga Minggu depan di hari Senin, seluruh tahanan India ini dikembalikan ke Lapas Kerobokan Denpasar sampai jadwal sidang kembali.” jelas JPU
Reporter : Daniel Herry



