Bali Global News – DENPASAR
​Majelis hakim Pengadilan Negri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada WN Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, terkait perawatan tanaman ganja.

Putusan yang dibacakan Selasa (23/6/2026) itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara. Majelis hakim juga menolak pembelaan Nirul yang menyebut ganja tersebut untuk membantu pengobatannya.
​”Tindakan perawatan ganja itu dilakukan untuk kebutuhan medis. Klien kami pernah menjalani pengobatan di Thailand dan mendapatkan resep penggunaan CBD dari dokter yang menangani dirinya,” kata Yosef, penasihat hukum terdakwa.
Reporter : Daniel Herry



