Bali GlobalNet – DENPASAR
Keempat institusi hukum dan rumah media Bali menyatakan kesiapannya memghadapi gugatan perdata senilai 25 miliar rupiah yang diajukan pengacara Togar Situmorang, SH terhadap empat perusahaan media di Bali.

Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negri Denpasar dengan Nomer Register Perkara 958/Pdt.G 2026/PN Dps atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Empat media sebagai tergugat adalah Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan Mangupuranews.com .
Koordinator SJB, I Made Ariel Suardana,SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempelajari secara mendalam materi gugatan yang dilayangkan.

Menurutnya objek yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang lahir dari kerja investigatif dan disusun berdasarakan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang terjadi.
” Dari gugatan yang kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan pihak penggugat juga juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memiliki prinsip keberimbangan ujar IMAS yang biasa disapa dan baru saja dipilih sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, Senin (13/7/2026).
IMAS juga menambahkan, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan sejatinya berada dalam kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia. Seperti dilansir juga oleh Radar Bali.Com
Karena itu gugatan yang ditempuh melalui peradilan umum dinilai tidak tepat sasaran.
” Pandangan para pencara yang hadir kemarin disebut sangat jelas, persoalan pemberitaan bukan ranah pengadilan umum, melaikan sengketa Pers yang mekanisme penyelesaiannya melalui Dewan Pers. Meski demikian, kami tetap memghormati langkah hukum yang ditempuh sodara Togar Situmorang, tegasnya.
Reporter : Daniel Herry



